JAKARTA, M86 - Ancaman hukuman penjara selama 20 tahun membayangi Komisaris (Pol) Siswanto alias Iwan, yang didakwa telah menerima suap dari tersangka kasus mafia pajak Gayus Tambunan Holomoan. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jumat (1/4/), Jaksa Penunut Umum (JPU) menjerat Iwan dengan pasal berlapis.Kepala Rutan Brimob, Kelapa Dua, Depok, ini dikenai pasal 12 huruf a, pasal 11, pasal 5 ayat (2), dan pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
”Ancamannya minimal satu tahun penjara, maksimal dua puluh tahun penjara," ujar JPU, Sila Pulungan.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Singgih B Prakoso, Jaksa Sila dalam dakwaannya mengatakan, sejak Juli hingga Oktober 2010, Iwan menerima duit sebesar Rp 5 juta sampai Rp 5 juta per minggu serta Rp 50 juta hingga Rp 100 juta per bulan. Uang itu adalah uang suap agar Gayus bisa leluasa keluar rumah tahanan.
"Total suap yang diterima terdakwa dari tahanan Gayus Tambunan sebesar Rp 264 juta," paparnya.
Menanggapi dakwaan jaksa, tim pengacara terdakwa Iwan langsung mengajukan keberatan. Tim pengacara pimpinan Berlin Pandiangan menyatakan Pengadilan Tipikor Bandung tidak berwenang mengadili kliennya. Alasannya, surat penahanan terdakwa dan perpanjangannya dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Maka yang berwenang mengadili adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Bukannya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung," tukas Berlin.
Berlin juga menilai dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap seperti diatur Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Karena, katanya, Gayus tidak pernah mengakui memberikan uang suap kepada terdakwa Siswanto alias Iwan sebesar Rp 264 juta. "Kecuali, memberikan uang tunjangan hari raya Rp 10 juta kepada terdakwa secara sukarela sebagai sesama muslim," sambung Berlin. (nez)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar