SOLO, M86 - Kantor Bea Cukai Surakarta menggagalkan penyeludupan 1.193 gram narkoba jenis heroin seharga kurang lebih Rp 2 miliar yang didatangkan dari Kuala Lumpur. Selain berhasil menyita barang, petugas bea cukai juga berhasil menangkap kurir perempuan berkewarganegaraan Filipina.
Penangkapan dilakukan di Bandara Adi Sumarmo Solo, baru-baru ini. Dari hasil penelitian menggunakan X-Ray, terhadap barang bagasi yang dibawa seorang berinisial CA, seorang penumpang Maskapai Air Asia dari Kuala Lumpur mengindikasikan barang tersebut dicurigai membawa barang terlarang.
Setelah dilakukan pemeriksaan fisik terhadap barang bawaannya, terdapat diding palsu (false concealment) dari barang bagasinya dan kedapatan sebuah paket yang diguga berisi narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan narcotest, menunjukkan jenis narkotika golongan 1 jenis heroin seberat seberat 1.193 gram, dengan perkiraan nilai sekitar Rp 2,386 miliar.
"Dari penelitian yang kami lakukan terhadap barang-barang tersebut, kami memastikan bahwa barang mencurigakan tersebut adalah narkotika jenis heroin. CA beserta seluruh barang bukti selanjutnya kami serahkan kepada Polres Boyolali," ujar Gatot Hartono, Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, kepada wartawan di Solo.
CA diancam melanggar Pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Karena barang bukti lebih dari 5 gram, dia bisa diancam pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar ditambah 1/3.
Lebih lanjut dijelaskannya, CA adalah warga negara Filipina. Perempuan 26 tahun itu mengaku hanya sebagai kurir yang dibayar sebesar USD 800 atau sekitar Rp 8 juta. Dia mengaku membawa barang tersebut dari Malaysia atas perintah seorang warga negara Filipina berinisial R. Barang tersebut rencananya akan diedarkan di Indonesia. (nez)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar