TANGERANG, MP - Barang bukti shabu-shabu seberat 5,7 Kg senilai Rp8,6 miliar dimusnahkan di Bandara Soekarno Hatta dimasukan dalam mesin pemanas dengan suhu 600 derajat, Rabu (24/11).
Menurut Kasat Narkoba Polres Bandara Soetta AKP Achmad Djunaedi, Barang bukti shabu atau kethamine itu disita dari lima tersangka WN Iran yang berusaha menyelundupkannya lewat Bandara Soekarno Hatta beberapa hari lalu.
“Barang bukti ini harus cepat dimusnahkan agar tidak disalahgunakan,”jelasnya saat mendampingi Kapolres Kombes Tornagogo dan Kajari Tangerang Chairul Amir,SH.
Menurut Kapolres, sesuai UU no.35 pemusnahan barang bukti itu secepat atau 7×24 jam harus dimusnahkan karena dikhawatirkan akan disalahgunakan. “Ada sebagian kecil disisihkan untuk barang bukti di pengadilan,”jelasnya.
Diungkapkan Tornagogo, selama ini petugas Bea Cukai bekerjasama dengan Polres Bandara cukup banyak menangkap penyelundupan Narkotika sehingga perlu mendapat dukungan semua pihak.
“Kalo pengawasan di bandara kendor maka Indonesia jadi lahan subur bagi para sindikat obat terlarang,”tegasnya.
Kajari Tangerang didampingi Kasi Pidum Semeru,SH menjelaskan, pihaknya juga memusnakan barang bukti obat terlarang yang disita dari 223 tersangka/perkara.
“Nilai estimasinya sekitar seratus jutaan,”jelas Semeru.
Pemusnahan Narkotika berupa bubuk kristal atau padat dimasukan ke mesin pemanas sedangkan yang cairan dimasukan dalam blender raksasa. Pada saat pemusmahan bau zat kimia sangat menyengat hidung sehingga petugas harus mengenakan masker.(jek)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar