JAKARTA, MP - Kepolisian Polsek Tanjung Priok menggerebek tempat penampungan Tenaga Kerja Indonseia (TKI), yang berada di Jalan Jati IX, No. 9C, RT 9/9, Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kapolsek Tanjung Priok, Komisaris Polisi (Kompol) Budhi Herdi, Senin (29/11) mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan warga masyarakat tentang adanya tempat penampungan TKI.
"Kami melakukan penggerebekan, setelah ada inforasi warga tentang tempat penampungan TKI," ujar Budhi.
Selanjutnya, berdasarkan laporan warga, tempat penampungan TKI ilegal tersebut, digrebek. Alhasil, 5 orang Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang akan diberangkatkan ke Malyasia diamankan. Pemilik tempat penampungan maupun perantara TKI yang akan diberangkatkan ditangkap.
"Dua orang ditangkap, yang berinisal MT pemilik tempat penampungan, dan LS binti SR perantara calon tenaga kerja," jelas Kapolsek Tanjung Priok.
Namun setelah diperiksa, lima TKW yang telah didata dipulangkan. "Para TKW asal Berebes sudah dipulangkan," kata Kapolsek.
Namun pemilik tempat penampungan MT (38), dan LS (37) perekrut calon tenaga kerja diamankan.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, diketahui peraktek penyaluran tenaga kerja tujuan Malyasia Timur dan Singapura, tersebut sudah berlangsung selama 5 tahun.
"Tempat penampungan sudah beroperasi sejak tahun 2005 lalu. Kedua tersangka sudah memberangkatkan 83 TKI yang terdiri 75 calon tenaga kerja lelaki dan 8 calon tenaga kerja wanita," jelas Budhi.
Modus operandi kedua tersangka, dijelaskan Kapolsek dengan mencari calon tenaga kerja di wilayah Indramayu, Subang, Karawang dan Berebes. Setiap calon TKI, yang akan diberangkatkan diminta uang sebesar Rp 3 juta.
Mereka dijanjikan akan dipekerjakan di Malyasia sebagai buruh pabrik. Namun cara pengiriman TKI yang dilakukan MT, dengan cara perorangan, tanpa ada surat ijin pengerahan dari Depnakes Trans.
"Mereka yang ditampung tempat LS, kemudian diberangkatkan melalui pelabuhan Tanjung Priok, menuju pelabuhan Pontianak Kalimatan Barat," ujar Budhi.
Selanjutnya, setiba di Pontianak, calon tenaga kerja tersebut, dibawa ke Entikong Kalimantan Barat, yang kemudian diserahkan kepada Kamal dan Helen yang akan mempekerjakan mereka di Malysia Timur. Dalam pemeriksaan, LS mengaku mendapat komisi untuk memberangkatkan tenaga kerja sebesar Rp 3 juta untuk setiap calon TKW.
Sedangkan untuk TKI yang diberangkatkan, LS yang merupakan sponsor tersebut mendapat komisi Rp 1 juta rupiah untuk setiap orang.
"Dari lokasi penampungan yang digeledah, ditemukan passport fotocopy dari kantor imigrasi kelas 1 Tanjung Priok, dan stempel yang diduga palsu," jelas Kapolsek lagi.
Pihak Polsek Tanjung Priok, sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk memastikan passport yang ditemukan apakah palsu atau tidak.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Imigarasi untuk memastikan passport tersebut apakah palsu," tegas Kapolsek.
Kini kedua tersangka ditahan, dengan pasal 102 dan 103 UU RI No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindunga TKI di Luar Negeri.
"Keduanya terancam dengan pasal 102 dan 103 dengan ancaman penjara paling selama 10 tahun penjara," tandas Kapolsek Tanjung Priok. (jek)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar