Sponsor

Kamis, November 11, 2010

Gayus Keluar Sel, Kompol Iwan Resmi Tersangka

JAKARTA, MP - Kepala Rumah Tahanan Bareskrim Cabang Mako Brimob Kompol Iwan Siswanto, telah ditetapkan sebagai tersangka pidana suap Gayus H Tambunan. "Kalau di Propam terperiksa (statusnya), kalau di kita (Bareskrim) tersangka," kata Wakil Kabareskrim Polri Irjen. Pol. Dikdik Mulyana Arif, di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (10/11) malam.

Penetapan status tersangka itu tidak hanya pada Iwan, tetapi juga 8 anggota polisi bawahannya yakni Briptu BH, Briptu DH, Briptu DS, Briptu AD, Bripda ES, Bripda JP, Bripda S, dan Bripda B.

Kesembilan anggota polisi ini diduga menerima suap dari terdakwa mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan. Diduga Gayus memberikan Rp1 sampai Rp1,5 juta per orang setiap kali keluar dari rumah tahanan. Namun Gayus telah membantah hal ini.

Penyidik Bareskrim sendiri masih melakukan upaya pembuktian adanya praktik suap yang diduga dilakukan Gayus, yang diduga telah lebih dari satu kali dilakukan.

Seperti diberitakan sebelumnya, beredar foto yang menampilkan seorang pria mirip Gayus di bangku penonton pertandingan tenis antara Daniela Hantuchova melawan Yanina Wickmayer dalam Commonwealth Bank Tournament of Champions di Nusa Dua, Bali, Jumat (5/11). (jek)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails