ROTE NDAO, MP – Tersangka kasus dugaan korupsi Dana Koordinasi dan Konsolidasi pada Pemkab Rote Ndao Tahun Anggaran (TA) 2006, Frids E Sine, SE, Selasa (5/10) petang kemarin ditahan aparat Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ba’a. Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ba’a, Bardiaman Simalango, S.H ketika ditemui di ruang kerjanya, baru-baru ini.
Dukatakan Simalango, tersangka Frids Sine, ditahan Selasa (5/10) lalu sekitar pukul 17.00 wita dan langsung dibawa ke Rutan Ba’a untuk dititipkan sebagai tahanan kejaksaan. Penahanan terhadap tersangka mantan Kabag keuangan Setda Kabupaten Rote Ndao ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus tersebut.
“Ya…kemarin kami melakukan penahanan terhadap seorang tersangka kasus dugaan korupsi yakni mantan Kabag Keuangan Setda Rote Ndao, Frids Sine. Sebelum ditahan, tersangka terlebih dahulu diperiksa jaksa penyidik, Manik Artha Adhitama, SH untuk melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus dugaan korupsi Dana Koordinasi dan Konsolidasi pada Pemkab Rote Ndao Tahun Anggaran (TA) 2006,” kata Simalango.
Menurut Simalango, saat diperiksa tersangka Frids Sine didampingi penasihat hukum, Yesaya Dae Panie, SH sebagai penasihat hukum yang ditunjuk pihak kejaksaan. Hal ini karena tersangka Frids E Sine mengaku tidak memiliki penasihat hukum sendiri.
“Sesuai aturan tersangka harus didampingi penasihat hukum ketika diperiksa dalam kasus dugaan korupsi. Karena tersangkanya tidak bisa menghadirkan atau tidak memiliki penasihat hukum maka pihak kejaksaan menunjuk penasihat hukum Yesayas dae Panie, SH untuk mendampingi tersangka dalam pemeriksaan,” ujar Simalango.
Menyinggung pemeriksaan terhadap tersangka Frids Sine, Simalango menjelaskan, pemeriksaan dilakukan sekitar dua jam lebih sejak siang hingga sore hari oleh penyidik kejaksaan. Materi pemeriksaan adalah seputar pengelolaan dana koordinasi dan konsolidasi di Setda Rote Ndao dan peran tersangka dalam pengelolaan dana tersebut.
“Kalau nanti dalam penyidikan ternyata masih ada keterangan tambahan yang dibutuhkan penyidik kejaksaan tentu tersangka bisa diperiksa lagi. Pemeriksaan kemarin itu merupakan pemeriksaan pertama. Sedangkan pemeriksaan terhadap para saksi untuk melengkapi berkas BAP tersangka Frids Sine sudah selesai dilakukan,” kata dia.
Ditambahkan Simalango, yang masih menjadi perhatian pihak penyidik kejari Ba’a dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana koordinasi dan konsolidasi Pemkab Rote Ndao saat ini, adalah menyangkut hasil audit BPKP Perwakilan NTT untuk menghitung kergian negara yang ditimbulkan.
“Kami sudah meminta pihak BPKP Perwakilan NTT di Kupang untuk menghitung besarnya kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini. Kalau hasil audit BPKP sudah ada maka tidak ada masalah lagi… ringgal diteliti kembali berkas BAP tersangka dan disempurnahkan kembali sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan,” katanya.
Penahanan tersangka Frids E Sine ini, terang Simalango, berlaku selama 20 hari dan jika nanti setelah masa penahanan selesai berkas BAP tersangka Frids Sine belum lengkap maka bisa diperpanjang masa penahanannya, sesuai aturan undang-undang yang berlaku. Tapi dirinya berharap proses penyidikan kasus ini bisa berjalan dengan lancar.
“Saya berharap, setelah tersangka ditahan proses peyidikan kasus dugaan korupsi itu bisa berjalan lebih cepat supaya kasus ini bisa segera dibawa ke pengadilan negeri untuk disidangkan,” harapnya.
Sebelumnya diberitakan, proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana koordinasi dan konsolidasi Pemkab Rote Ndao Tahun Anggaran (TA2006 tetap akan dilanjutkan. Aparat Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ba’a serius mengungkap data dan fakta yang mendukung penyimpangan pengelolaan pos dana tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ba’a, Bardiaman Simalango, S.H ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (30/9) lalu, mengatakan, pihaknya segera memeriksa mantan Kabag keuangan Setda Kabupaten Rote Ndao, Frids E Sine, SE selaku tersangka kasus dugaan korupsi dana koordinasi dan konsolidasi Pemkab Rote Ndao tahun anggaran 2006. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP).
“Mungkin masyarakat perlu tahu bahwa kami (aparat Kejaksaan, Red) tetap serius dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dana koordinasi dan konsolidasi Pemkab Rote Ndao dan juga kasus-kasus lainnya. Saat ini kami upayakan melengkapi berkas BAP tersangka yang ada supaya tersngka bisa segera dibawa ke pengadilan untuk disidangkan,” tegas Simalango.
Ditambahkan, pihak kejaksaan sudah melayangkan surat panggilan kepada tersangka Frids E Sine, SE melalui Sekda Kabupaten Rote Ndao. Namun karena sesuai informasi dari Sekda Rote Ndao, Drs Agustinus Orageru bahwa tersangka masih melaksanakan tugas ke luar daerah maka pemeriksaannya ditunda sampai tersangka kembali ke Rote Ndao.
“Sesuai rencana sebenarnya hari ini (Kamis, 30/9) tersangka Frids E Sine, SE akan diperiksa penyidik kejaksaan tetapi yang bersangkutan sedang bertugas ke luar daerah,” katanya.
Selain pemeriksaan tersangka, kata Simalango, untuk melengkapi berkas BAP tersangka Frids E Sine, SE pihak penyidik Kejari Ba’a juga telah meminta auditor BPKP Perwakilan NTT untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dalam pengelolaan dana koordinasi dan konsolidasi Pemkab Rote Ndao tahun anggaran 2006. Dan, untuk pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi tersebut sudah dilakukan, namun nantinya bila dibutuhkan tambahan keterangan para saksi, penyidik Kejari Ba’a akan meminta keterangan tambahan dari saksi-saksi itu.
Pernah diberitakan, semua kepala dinas, kepala kantor, kepala badan serta kepala bagian di Pemkab Rote Ndao berjumlah 34 orang diperiksa penyidik Kejari Ba’a terkait pengelolaan dana koordinasi dan konsolidasi Pemkab Rote Ndao tahun anggaran 2006. Pemeriksaan terhadap 34 pejabat pemkab Rote Ndao ini untuk merupakan bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Mantan Kabag Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) kabupaten Rote Ndao, Frids E Sine, SE.
Selain ke-34 pejabat penyidik Kejari Ba’a juga telah memeriksa mantan Bupati Rote Ndao, Drs Christian Nehemia Dillak dan mantan Wakil Bupati Rote Ndao, Drs Bernad Pelle. Para kepala dinas/kepala kantor/kepala badan ini diperiksa karena menerima dana masing-masing Rp 5 juta dari dana koordinasi dan konsolidasi Pemkab Rote Ndao tahun anggaran 2006. (frangky)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar