Sponsor

Selasa, Agustus 31, 2010

Ogah Bertanggung Jawab, Pacar Dibunuh

BOGOR, MP - Tidak mau bertanggung jawab, seorang pria bernama Muhammad Irfan, 25 tahun, warga Suka Jadi, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor tega membunuh pacarnya Eko Setyowati alias Ocha, 22 tahun. Irfan nekad menghabisi nyawa kekasihnya itu di sebuah pemakaman Cina di Kampung Legok Macan RT 01/16, Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan, Senin malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Pelaku berhasil diamankan warga setelah menghabisi pacarnya dan kemudian diserahkan ke Polsek Bogor Selatan.

Saat dihubungi tadi, Kapolsek Bogor Selatan Kompol Euis Kartini menjelaskan korban yang baru dipacari dua bulan dijemput di Pos Satpam Perumahan Villa Bogor Indah, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Merah F 3204 BH milik pelaku. Selanjutnya mereka berdua pergi menuju Plaza Jambu Dua.

Setelah puas jalan-jalan di pusat perbelanjaan itu, Irfan kemudian mengajak Ocha ke lokasi pekuburan Cina di daerah Gunung Gadung, Bogor Selatan, Kota Bogor. ''Di tempat itu (pemakaman) mereka bermaksud mencari penyelesaian soal kehamilan Ocha,'' kata Euis.

Saat itu, Euis melanjutkan, Ocha mengaku sudah hamil empat bulan, padahal mereka baru berpacaran sekitar dua bulan lalu. ''Tersangka menolak, kalau janin itu anaknya, tersangka naik pitam karena korban minta pertanggungjawaban,'' tutur Euis.

Penolakan itu membuat korban naik pitam, merasa terdesak dan seolah kehamilan tersebut karena perbuatannya, tersangka menjadi kalap dan menarik kepala korban kemudian membentur-benturkannya ke tangga makam.

Saat itu, korban sempat berteriak minta tolong sehingga terdengar oleh Dadang, 48, salah seorang anggota Polmas Raya Bogor Selatan yang kebetulan sedang patroli tak jauh dari lokasi kejadian.

Dadang yang datang ke lokasi kejadian mendapati korban sudah tergeletak di tangga dengan kondisi luka parah di bagian wajah.

Bersama warga, Dadang berhasil mengamankan pelaku di dekat Stasiun Batutulis atau sekitar 2 kilometer dari lokasi kejadian.

Saat ini tersangka mendekam di tahanan Mapolsek Bogor Selatan. ''Kami masih proses, tersangka dikenai pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Euis.(red/*tif)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails