SURABAYA, MP - Azwin Ardi,31 seorang jaksa di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak ditangkap anggota Sat I Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim karena kedapatan membawa narkoba. Dari tangan jaksa yang tinggal di Rungkut Harapan Blok L/46 Surabaya ini, petugas menyita barang bukti 1 poket sabu seberat 0,5 gram.
Kanit I Sat I Ditreskoba Polda Jatim Kompol Totok Sumariyanto mengungkapkan tersangka Azwin ditangkap anggota Ditreskoba Polda Jatim, sekitar pukul 16.00 WIB. Azwin ditangkap saat melintas di pertigaan Jl Margorejo-Jl A Yani.
“Ketika itu dia sedang mengendarai motor dan masih memakai pakaian dinas Kejari Perak,” ujar Totok, Jumat(23/7).
Seusai dihentikan, polisi menggeledah tubuh Azin. Hasilnya polisi menemukan 1 poket sabu-sabu seberat 0,5 gram. Azwin tidak bisa mengelak lagi dan langsung dibawa ke Polda Jatim.
Totok mengungkapkan bahwa Azwin ini merupakan target polisi. Pasalnya Azwin diduga mengulangi perbuatannya dengan mengkonsumsi sabu-sabu.Sekedar diketahui tahun 2005, Azwin ditangkap Polwiltabes Surabaya kemudian dijatuhi hukuman selama 1 tahun penjara.
“Diduga kuat sabu-sabu tersebut akan dipakai untuk pesta. Waktu kita tangkap, dia baru pulang dari kantor. Karena sebelumnya ada peringatan ulang tahun Kejaksaan,” papar Totok.
Ditambahkan mantan Kapolsek Tegalsari itu, sabu-sabu yang dibawa oleh Azwin berasal dari seseorang yang bernama Dion. Azwin kenal dengan Dion ketika saat sama-sama ditahan di Rutan Medaeng beberapa tahun yang lalu.(red/*pk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar