JAKARTA, MP - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta siap memberikan bantuan hukum bagi mantan Kepala Kantor Pemakaman DKI Jakarta, Dadang Kadarusman yang ditahan dengan tuduhan telah merugikan negara. Bantuan hukum tersebut nantinya akan diberikan melalui bantuan hukum KORPRI."Terus terang saya belum tahu terkait penahanan ini, tapi pada prinsipnya setiap anggota yang terjerat masalah hukum akan diberi bantuan hukum melalui bantuan hukum KORPRI," ujar Sri Rahayu, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Rabu (19/5).
Sri menjelaskan, bantuan hukum yang diberikan kepada pegawai memang sudah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Pemberian bantuan hukum itu, nantinya tidak melalui Biro Hukum DKI Jakarta, melainkan dari KORPRI karena Biro Hukum tidak memiliki pengacara dan tidak bisa beracara. "Seluruh bantuan hukum diserahkan kepada bantuan hukum KORPRI," kata Sri Rahayu.
Saat ditanya lebih jauh mengenai kasus penahanan Dadang Kadarusman, dirinya enggan menjelaskan kasus itu dengan alasan belum mengetahui kasus yang menimpa Dadang Kadarusman tersebut. “Saya belum tahu, nanti saja ya,” ujarnya saat dihubungi.
Seperti diketahui, mantan Kepala Kantor Pemakaman DKI Jakarta, Dadang Kadarusman, Rabu (19/5) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembebasan lahan makam di Lebakbulus, Jakarta Selatan yang telah merugikan negara sebesar Rp 20 miliar. (red/*bj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar