Sponsor

Senin, Maret 01, 2010

Dua Terdakwa Korupsi di DPRD DKI Disidang

JAKARTA, MP - Sidang kasus korupsi dana kajian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) DKI Jakarta dengan terdakwa Aries Halawani siang ini digelar kembali. Dalam sidang sebelumnya, Kamis lalu, hakim menolak menolak keberatan terdakwa dan menyatakan perkara ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Sedangkan untuk terdakwa Direktur Utama PT Murjani Artha Konsultan, Abdul Haris Mughni, sidang baru akan memasuki pembacaan putusan sela. Menurut pengacara Abdul, Ahmad Bae Lubis, pasal yang didakwakan tak sesuai sehingga terdakwa mengajukan keberatan (eksepsi).

Kasus ini bermula dari proyek kajian yang digagas DPRD DKI Jakarta untuk Tahun Anggaran 2008. Proyek kajian senilai Rp 27 miliar itu diduga merugikan negara hingga Rp 25,5 miliar. Jaksa menilai pekerjaan rekanan proyek tak sesuai kontrak dan rekanan yang mengerjakan proyek bukan pemenangnya. Rekanan PT Murjani Artha Konsultan mengerjakan 12 proyek milik perusahaan lain. Terdakwa sebagai ketua lelang dan pejabat pembuat kesepakatan dinilai membiarkan praktek korupsi ini. (red/*tif)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails