BOGOR, MP – Pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur oleh bapak angkatnya, mengundang komentar dari berbagai pihak. LSM pemerhati anak, anggota dewan serta masyarakat menganggap atas perbuatan asusila tersebut, pelaku harus mendapat hukuman berat, karena telah merusak dan membunuh masa depan tiga generasi peenerus bangsa.
Tidak hanya itu, proses hukum atas tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bogor juga mendapat komentar masyarakat. “Bagaimana satu pengacara bisa membela tersangka, disatu sisi dia juga membela korban dalam kasus yang sama,” ujar Irianto, ketua LSM GRM.
Dari tiga korban di bawah umur, hanya dua yang membuat laporan secara resmi ke polisi. Sedangkan satu lagi hanya menjadi saksi saat dimintai keterangan oleh petugas. Berdasarkan laporan korban, polisi akhirnya membekuk Adinanta. Ia kini mendekam disel tahanan Mapolresta Bogor, guna penyidikan lanjutan.
Korban Ri 13, dan Li12, mengatakan, mereka diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka saat berada di rumahnya di Jalan Beruang Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor.
Sedangkan Jun 12, yang juga dicabuli oleh tersangka namun tidak melapor, dalam keterangannya di hadapan petugas membenarkan keterangan dua rekannya. “Alat vital saya dua kali dicolok-colok oleh pelaku dengan jari,” kata Junidawati.
Kasat Reskrim Polresta Bogor, AKP Irwansyah membenarkan penangkapan pelaku pencabulan atas tiga bocah. Namun Irwansyah mengaku heran, karena berkas perkara tersangka, ternyata tidak berjalan baik, mengingat adanya rangkap kuasa pengacara.
“Ini agak aneh, karena pengacara tersangka ternyata juga pengacara korban. Ini mau bela yang mana. Kita lagi koordinasi, agar hal ini tidak berlanjut dan kasusnya cepat disidangkan setelah berkasnya rampung,” taandas Irwansyah.
Kejari Kotaa Bogor, Andi Muhamad Taufik saat dikonfirmasi tentang kasus tersebut dengan pengaduan LS dan polisi, membenarkannya.“Memang benar ada kasus itu. Saya akan perhatikan masukan tersebut,” papar Andi. (red/*pk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar