JAKARTA, MP - Pemprov DKI Jakarta menyiapkan bantuan hukum bagi Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI, Sarwo Edie, yang ditahan di Kejaksaan Agung akibat kasus korupsi.
"Di Korpri (Korps Pegawai Republik Indonesia) kan ada Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Saya sudah minta Sekretaris Daerah untuk mengurusnya," kata Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, di Balaikota Jakarta, Jumat (19/2).
Fauzi mengatakan bantuan hukum itu bukan berarti bahwa Pemprov DKI membela Sarwo Edie dan membenarkan perbuatan yang disangkakan kepadanya.
"Pemprov tidak menolerir adanya penyalahgunaan wewenang, kalau keliru ya harus bertanggung jawab," kata Gubernur.
Dengan bantuan hukum itu, Fauzi berharap proses peradilan akan berlangsung adil sehingga jika terbukti salah, maka pengadilan diminta untuk menjatuhkan sanksi yang setimpal.
"Jangan yang tidak salah nanti dihukum seberat-beratnya, sementara yang salah tidak dikenakan sanksi hukum," ujarnya.
Sekwan DPRD DKI Jakarta Sarwo Edhie ditahan Kejaksaan Agung terkait dengan kasus korupsi kajian fiktif yang diduga merugikan negara hingga Rp25 miliar.
Sarwo kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung dan diancam hukuman penjara 20 tahun sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kasus dugaan korupsi tersebut terjadi di Sekretariat Dewan DPRD DKI Jakarta dalam penggunaan anggaran tahun 2008, di mana ada modul fiktif, yakni proyek tersebut tidak diajukan oleh panitia anggaran Pemda DKI Jakarta tetapi secara mengejutkan ada dalam anggaran tersebut.
Sebelumnya Kejagung sudah melimpahkan dua tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yakni Aries Halawani yang merupakan mantan Kasubbag Pelayanan Pengaduan Masyarakat (kini Kasubbag Publikasi Dokumentasi dan Perpustakaan pada Sekretariat DPRD DKI Jakarta), serta Abdul Haris Mugni, dirut PT Murjani Artha Konsultan.
Kejagung juga sudah memeriksa tiga anggota DPRD DKI Jakarta, yakni, Inggard Joshua (anggota Komisi A), Priya Ramadhani (Wakil Ketua Komisi C), dan M Firmansyah (anggota Komisi C).
Sementara itu, Gubernur DKI menyatakan pihaknya belum menunjuk pejabat pelaksana harian (PLH) untuk posisi Sekwan, namun proses penunjukan akan dilakukan secepatnya.
"Belum, belum ditunjuk. Kan baru kemarin sore ditangkapnya," kata Gubernur. (red/*b8)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar