JAKARTA, MP - Vonis bebas terhadap terdakwa kasus narkoba kembali terjadi. Kali ini, vonis bebas diberikan kepada seorang anggota sindikat pengedar sabu, Steven Lim alias Johanes, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pada sidang yang dipimpin Hakim Adjidinor, Senin (22/2) kemarin, Steven dinyatakan tidak terbukti bersekongkol dengan empat anggota sindikat pengedar 11,45 kilogram sabu lainnya. Amar putusan hakim menyatakan tidak ada fakta persidangan maupun saksi yang menyebutkan Steven terlibat.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Andar Perdana Widiastono menyatakan kecewa atas putusan bebas tersebut. Ia khawatir vonis bebas terhadap terdakwa yang jelas-jelas terlibat dalam kasus peredaran sabu itu bakal menimbulkan stigma negatif."Saya geram dengan vonis seperti itu," kata Andar, saat dihubungi melalui telepon, Rabu (24/2).
Meski begitu, ia melanjutkan, kejaksaan tetap akan berusaha menjebloskan Steven ke penjara. Langkah ini dianggap sebagai bentuk komitmen memberantas peredaran narkotika dan obat terlarang.
Jaksa Muda Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Fajar Sukristyawan ikut menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum Samadi Budisyam telah menyatakan kasasi atas vonis bebas terhadap Steven. "Begitu diputus bebas, Jaksa Penuntut Umum langsung menyatakan kasasi," ujarnya.
Menurut Fajar, memori kasasi telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 23 Februari 2010. Sebab, kejaksaan yakin betul Steven merupakan bagian dari sindikat yang beranggotakan lima orang.
"Apalagi, Steven sudah mengakui di depan sidang bahwa telah membeli sabu senilai Rp 910 juta pada 3 April 2009," kata dia. "Ia juga mengakui bahwa keuntungan penjualan yang diperoleh sebesar Rp 10 juta per kilo."
Atas perbuatan terdakwa Jaksa Penuntut Umum menuntut Steven dengan hukuman 10 tahun penjara. Keempat terdakwa lainnya, Antoni alias Rudi Tanaka, Suryadi alias Jingga, Tjeng Barusta Kasim alias Bruce, dan Arifin alias Alex dituntut dengan penjara antara 10-13 tahun.
Namun, hakim hanya menjatuhkan vonis terhadap keempat anggota sindikat selain Steven, dengan hukuman masing-masing delapan tahun delapan bulan penjara. Keempatnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, tentang psikotropika. (cok)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar