JAKARTA, MP - Rekonstruksi mutilasi oleh Baekuni alias Babe (48) terhadap korbannya Ardiansyah, hari ini dilakukan di lima tempat dengan total 48 adegan. Rekonstruksi pertama yang diawasi oleh polisi ini berlangsung di dekat jembatan kanal banjir timur di Jalan Raya Bekasi, Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur. Ini adalah lokasi pembuangan bagian tubuh Ardiansyah yang sudah terpotong menjadi empat bagian dan dibawa Babe dalam kardus.
Rekonstruksi kedua berlangsung di kepolisian sektor cakung. Reka ulang adegan berlangsung dalam metromini dan angkutan umum saat Babe memangku badan Ardiansyah untuk dibawa ke kanal banjir timur.
Rekonstruksi ketiga berlangsung di depan Pulogadung Trade Centre, Jakarta Timur. Adegan rekonstruksi yang dilakukan adalah saat Babe mengajak ardiansyah, si korban untuk dibawa ke rumah kontrakannya.
Reka ulang berikutnya dilakukan di kali Jengkol yang terletak di jalan Raya Bekasi. Di lokasi ini Babe membuang bagian kepala korban yang dibungkus dengan plastik ke dalam kali.
Tempat kejadian perkara yang menjadi lokasi reka ulang terakhir adalah di kontrakan yang didiami Babe di jalan Haji Dalim, gang Sesama RT 06 RW 02 Kelurahan Pulogadung.
Di lokasi inilah Babe menjalankan aksi kejinya terhadap Ardiansyah. Dimulai dari reka adegan saat Babe mencekik leher korban, kemudian menyodomi dan memutilasi korban.
Saat pelaksanaan rekonstruksi, Babe terlihat tenang melakukan seluruh rangkaian kejadian. Dari hasil rekonstruksi yang dilakukan hari ini, keseluruhannya sesuai dengan berita acara pemeriksaan polisi. "Total keseluruhan adegan ada 48, dan keseluruhannya sesuai dengan BAP," ujar Nico Apinta, Kepala Kesatuan Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya saat ditemui di lokasi usai rekonstruksi.
Rangkaian reka ulang ini juga disaksikan oleh kuasa hukum baekuni, Haposan Hutagalung. Sesuai dengan keterangan Nico, ia juga mengutarakan bahwa olah tempat kejadian perkara keseluruhannya sesuai dengan berita acara.
Potongan tubuh Ardiansyah pertama ditemukan pada 8 Januari. Aksi kejahatan yang dilakukan Babe ini dikenakan pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Cacian Warga
Ketika melakukan rekonsktruksi di lokasi rumah kontrakannya yang terletak di jalan H Dalim gang Sesama, Babe dicaci warga sekitar. Warga yang memadati jalanan selebar satu meter itu berteriak meminta Babe dihukum mati saja.
Reka ulang adegan ini berada dalam pengawasan ketat polisi dari Polda Metro Jaya, kepolisian sektor, dan warga setempat. Wilayah tempat rekonstruksi antara lain di dekat jembatan kanal banjir timur Jalan Raya Bekasi, Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur. Lokasi lainnya di kepolisian sektor Cakung, depan Pulogadung Trade Centre, kali Jengkol Jalan Raya Bekasi, serta di kontrakan Babe.
Dari hasil rekonstruksi yang dilakukan hari ini, keseluruhannya sesuai dengan berita acara pemeriksaan polisi. "Total keseluruhan adegan ada 48, dan keseluruhannya sesuai dengan BAP," ujar Komisaris Besar Polisi Nico Apinta, Kepala Kesatuan Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya saat ditemui di lokasi usai rekonstruksi. (red/*tif)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar