Sponsor

Jumat, Januari 22, 2010

2 Rekening Bank BCA Tanjungpriok Dibobol

JAKARTA, MP - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menerima laporan dua korban pembobolan rekening bank di Jakarta Utara. Pelapor yang masing-masing tinggal di Tanjung Priok dan Plumpang, Jakarta Utara, ini merupakan nasabah Bank Central Asia (BCA)

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, Komisaris Adex Yudiswan, menduga dua nasabah tersebut merupakan korban pembobolan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Masing-masing korban yang namanya masih dirahasiakan itu kehilangan uang sebesar Rp 5,7 juta dan Rp 1,5 juta, di rekeningnya.

"Mereka baru mengetahui kehilangan setelah memeriksa rekening melalui ATM, hari Kamis (21/1) kemarin," kata Adex, saat dihubungi melalui telepon, Jumat (22/1). "Dan mereka langsung melaporkan kasus ini ke kami, pada hari itu juga."

Kejadian itu, ia melanjutkan, langsung ditanggapi dengan pengumpulan berbagai informasi guna mendukung penyelidikan lebih lanjut. "Ini menjadi atensi kami, sebab kasus pembobolan rekening bank lewat ATM sedang marak," ujar dia.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara telah membongkar sindikat pembobol rekening nasabah bank dengan modus meminta korban mendaftar fasilitas phone banking. Permintaan ini disampaikan melalui pesan pendek, dengan alasan sebagai pemenang undian.

Langkah selanjutnya, melalui telepon, pelaku memandu korbannya untuk mendaftar fasilitas phone banking di mesin ATM. Pelaku berdalih pendaftaran tersebut sebagai syarat memperoleh hadiah undian yang telah dimenangkan.

Setelah proses pendaftaran rampung, pelaku meminta korban menyebutkan nomor kartu ATM dan PIN phone banking yang telah dibuat agar hadiah bisa ditransfer langsung ke rekening. Pada modus ini, pelaku tidak meminta uang sepeser pun, dan pembobolan rekening baru dilakukan setelah beberapa bulan kemudian.

Pada kasus ini, polisi menangkap lima tersangka penipuan tersebut di Perumahan Taman Pondok Gede, Bekasi, sekitar awal Januari. Para tersangka itu berasal dari Palembang, yaitu Doni Saputra (21 tahun), Amir (15 tahun), Yandri (24 tahun), Telet (29 tahun), dan Arya Kamandanu (20 tahun).

Aksi para pelaku telah berlangsung sejak 2007, dengan korban yang mencapai sekitar 3.000 orang, hampir di seluruh Indonesia. Uang yang sudah mereka ambil diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Dari tangan pelaku disita 16 unit telepon genggam, puluhan SIM card berbagai operator, puluhan buku tabungan dan kartu ATM berbagai bank, serta uang tunai Rp 24,5 juta.

Para pelaku diancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun terkait dengan Pasal 378 KUHP dan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 tentang tindak pidana pencurian uang. (cok)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails