Sponsor

Sabtu, Desember 26, 2009

Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Jagakarsa

JAKARTA, MP - Polisi menangkap Suhendra, pengedar uang palsu. Dari tangan pelaku, polisi menyita ratusan lembar uang palsu dan alat pembuat uang palsu.

Suhendra ditangkap pada 25 Desember pukul 17.00 di Jalan Nangka, Tanjung Barat, Jakarta Selatan. Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat yang sering menerima uang palsu, dan dicurigai uang palsu itu berasal dari pelaku.

"Pelaku sudah lama kami intai," kata Kepala Kepolisian Sektor Jagakarsa, Komisaris Polisi Udik Tanang, saat dihubungi Sabtu (26/12).
Saat ditangkap, lanjut Udik, polisi menemukan 26 lembar pecahan Rp 50 ribu dan 15 lembar pecahan 20 ribu. Kemudian, polisi mengembangkan pengusutan dan meminta pelaku menunjukkan rumahnya yang berada di Gang Cemara, Srengseng Sawah.

Di rumah pelaku, polisi lagi-lagi menemukan barang bukti beripa satu set komputer, tiga botol tinta, tiga printer, dan satu alat sablon. Polisi juga menemukan tas hitam yang berisi kertas putih. Selain itu, polisi kembali menemukan 47 lembar uang Rp 50 ribu yang diduga palsu dan 100 lembar pecahan Rp 100 ribu.

"Berdasarkan keterangan pelaku, uang itu belum diedarkan namun hanya untuk kepentingan pribadi. Tapi yang bersangkutan mencoba mencetak dolar," jalasnya.

Pelaku mengaku baru satu tahun menjalani kegiatan mencetak uang palsu. "Tapi kita duga dia pemain lama, karena berdasarkan alat yang digunakan," jelasnya.

Akibat perbuatannya itu, polisi menjerat Suhendra dengan Pasal 244 dan 245 KUHP tentang mencetak dan mengedarkan uang palsu. Suhendra pun terancam dipenjara paling lama 15 tahun. (red/*vnc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails