JAKARTA, MP - Saksi sekaligus terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, mengaku kerap menyewa kamar di Hotel Gran Mahakam. "Lebih dari sepuluh kali," kata Antasari saat bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan Nasrudin dengan terdakwa Williardi Wizar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tapi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut mengaku tak tahu harga sewa kamar di hotel itu. "Yang bayar ajudan saya," kata dia.
Dalam persidangan, Antasari dicecar soal pertemuannya dengan istri Nasrudin, Rhani Juliani, di hotel tersebut. Dia berulang kali menyanggah terjadi pelecehan seksual terhadap Rhani selama berada di kamar 803.
Hakim menanyakan mengapa Antasari mau bertemu Rhani berdua di dalam kamar. "Saudara kan Ketua KPK, dilarang menemui orang sembarangan. Mengapa sampai mau bertemu Rhani?" ujar hakim.
Antasari berkilah saat itu Rhani menawarinya untuk bergabung sebagai anggota di sebuah padang golf. Lagi pula, kata dia, dirinya berada di hotel itu untuk menemui seseorang dari Sumatera Barat.
Nasrudin, 41 tahun, ditembak di kepalanya seusai bermain golf pada 14 Maret lalu di Tangerang. Setelah dirawat di rumah sakit selama sehari, Nasrudin akhirnya mengembuskan nafas terakhirnya.
Rekaman Diputar
Sementara itu Jaksa penuntut umum memutar rekaman percakapan Antasari Azhar dan Rani Juliani di kamar 803 Hotel Gran Mahakam. Sayangnya, percakapan tak jelas terdengar sebab percakapan direkam dari telepon genggam Nasrudin Zulkarnaen.
antasari
“Nasrudin menelepon saat Rani bersama Antasari,” kata ahli digital forensik, Ruby Z. Alamsyah, saat bersaksi dalam persidangan kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam rekaman yang diputar, awalnya Nasrudin menelepon Rani. “Di mana?” Nasrudin bertanya. Rani menjawab, “Sedang di rumah teman.” Lantas Nasrudin meminta Rani tak mematikan telepon genggam. “Ya sudah, handphone-nya jangan dimatikan.”
Selanjutnya tak terdengar apa yang diperbincangkan Antasari dan Rani di Hotel Gran Mahakam. Hanya, terdengar Rani tergelak beberapa kali. Satu kalimat yang terdengar jelas adalah kata-kata Rani ke Antasari. “Jangan ngambek dong, Pak,” kata Rani dalam rekaman.
Jaksa mendakwa Antasari melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin. Menurut jaksa, awal kisah tersebut dimulai dari pertemuan Rani dan Antasari di Hotel Gran Mahakam.
Sementara itu Sigid Haryo Wibisono, salah seorang terdakwa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnen, mengaku memerintahkan anak buahnya untuk merekam percakapan dirinya dengan Antasari Azhar. Percakapan tersebut, kata Sigid, berisi keluhan Antasari soal teror dari Nasrudin.
"Benar saya yang menyuruh, tapi yang melaksanakan Yudi," kata Sigid saat bersaksi dalam persidangan untuk terdakwa Jerry Hermawan Lo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Yudi adalah anak buah Sigid.
Majelis hakim kemudian mencecar Sigid soal alasan perekaman. "Saya rekam begitu saja," kata Sigid. Dia tak menjelaskan alasan lebih jauh mengapa percakapan dalam pertemuan itu harus direkam tanpa sepengetahauan Antasari.
Rekaman tersebut adalah barang bukti yang diajukan jaksa kepada hakim. Polisi menyita rekaman saat menggeledah rumah Sigid.
Menurut Sigid, sejak Januari 2009, Antasari beberapa kali berkunjung ke rumahnya di Jalan Pati Unus, Jakarta Selatan. "Sekitar enam-delapan kali," ujarnya.
Dalam sidang kasus yang sama di ruangan terpisah, Antasari mempertanyakan motivasi Sigid merekam percakapan tersebut. Dia mengaku tak mengetahui bila salah satu pertemuan di rumah Sigid direkam oleh si pemilik rumah. (red/*tif)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar