TANGERANG, MP - Pengadilan Negeri Tangerang memvonis dua tahun enam bulan penjara terhadap delapan terdakwa perkara penipuan undian program 'Tango bonus miliaran rupiah, seprti dikutip dari situs berita nasional, Minggu (06/12).
Majelis hakim yang diketuai Haran Tarigan menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 263 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pemalsuan dan Penipuan.
Dalam amar putusan, hakim menyebutkan terdakwa masing-masing; Iwan Wijaya, Neng Sri binti Dayat, Asri Lasse, Sudirman, Impo, Rudi Hartono, Sudarno, dan Cahyono terbukti merugikan konsumen wafer Tango."Sejumlah orang telah mentransfer sejumlah uang kepada terdakwa sehingga menimbulkan kerugian inmaterial," kata Haran.
Modus penipuan yang dilakukan para terdakwa dengan cara terdakwa membeli wafer dalam jumlah tertentu kemudian bungkus snack itu dibuka dengan menggunakan pisau potong. Kupon dimasukkan, selanjutnya kemasan ditutup kembali. Makanan ringan yang telah diisi kupon palsu itu dijual kembali ke toko-toko atau supermarket.
Modus kedua, kupon palsu wafer itu disebar di jalan-jalan sekitar perumahan dengan harapan ditemukan banyak orang di jalan.
Perwakilan PT Ultra Prima Abadi, Yuna Eka Kristina, kepada wartawan mengatakan berdasarkan laporan konsumen yang diterima, penipuan kupon palsu muncul pertama di Surabaya dan meluas ke berbagai wilayah seperti Madura, Palembang, Gorontalo, dan Jabodetabek.
Merasa dirugikan, perusahaan pemroduksi makanan ringan itu melapor polisi. Hasilnya, Kepolisian Sektor Serpong kemudian menangkap salah seorang pelaku yang telah menyebarkan sebanyak 2.300 kupon palsu di depan Rumah Sakit Bunda Delima Bumi Serpong Damai, Kota Tangerang Selatan. (red/*tif)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar