Sponsor

Kamis, Desember 10, 2009

4 Polisi Salah Tangkap Dimutasi

JAKARTA, MP - Empat oknum polisi Kepolisian Sektor (Polsek) Beji dinyatakan terbukti melanggar prosedur kepolisian serta hak asasi manusia (HAM). “Dua oknum polisi, yakni Briptu An, anggota Polres Depok dan Briptu MS, anggota Polsek Beji terbukti telah menganiaya Rizal,” kata Wakapolres Depok AKBP Ahmad Subarkah usai sidang disiplin terhadap empat oknum polisi tersebut di Polres Depok.

Kedua oknum polisi tersebut dihukum kurungan 21 hari dan dimutasi dari jabatannya. Sedangkan dua oknum anggota polisi lainnya, Briptu Sup dan Brigadir Sar dikenai hukuman kurungan selama 14 hari dan 7 hari dan dimutasi dari jabatannya semula sebagai anggota Polsek Beji.

“Keduanya telah melanggar disiplin Polri karena tidak melindungi dan mengayomi masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut Subarkah mengatakan putusan sidang tersebut, merupakan sanksi terberat yang diterapkan terhadap pelanggar disiplin Polri. Dalam pemeriksaan sidang disiplin, Briptu An mengakui dirinya telah menganiaya Rizal. “Saya dua kali memukul dada serta satu kali menendang kaki Rizal,” jelasnya.

Sedangkan Briptu MS mengatakan saat peristiwa tersebut, dirinya sudah menampar pipi Rizal dua kali. Ia mengaku hal tersebut dilakukan sebagai gerakan refleks.

Sementara itu, JJ Rizal mengatakan kecewa dengan hasil putusan sidang disiplin tersebut karena tidak sesuai dengan dampak yang ditimbulkan di mata masyarakat.
Dikatakannya putusan hukum yang dijatuhkan tersebut tidak mencerminkan pola hukum yang ditetapkan dalam reformasi di tubuh Polri. “Sanksinya seharusnya bisa sampai dipecat,” ujarnya.

Ia mengatakan tidak pernah diteriaki maling dan dipukuli oleh massa, situasi saat itu ramai karena baru kelar pertunjukan musik di Margo City.(red/*an)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails