Sponsor

Selasa, November 10, 2009

Tujuh Sangkaan untuk Anggodo

JAKARTA, MP - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri telah menyiapkan tujuh sangkaan kepada pengusaha Anggodo Widjoyo menyusul terbongkarnya rekaman pembicaraan pada persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) soal rekayasa kasus terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Penyidik sedang mengupayakan enam pasal untuk mencoba menjaring dia. Bahkan, nanti bisa saja menjadi tujuh pasal," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Nanan Soekarna di Jakarta, Selasa (10/11).

Pasal yang dimaksud Nanan adalah pasal dalam KUHP dan pasal dalam UU yang berlaku.

Kendati telah menyiapkan sederetan jeratan, namun penyidik Polri hingga kini belum menetapkan Anggodo sebagai tersangka dengan alasan belum memiliki alat bukti permulaan yang cukup.

Polri, katanya, akan maksimal dalam mengusut kasus yang melibatkan Anggodo. "Jika sudah ada bukti kuat ya akan menjadi tersangka. Polri tidak akan memaksakan sebagai tersangka tanpa bukti awal," katanya.

Ia berharap, dengan upaya maksimal, Polri dapat memenuhi dan mengakomodasi rasa keadilan yang dirasakan masyarakat.

Anggodo kini sedang beristirahat di salah satu rumah kerabat dekatnya di Jakarta.

Pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang mengatakan, pihaknya siap menghadirkan kliennya jika sewaktu-waktu dipanggil Polri."Dia sedan istirahat atas rekomendasi dokter karena kelelahan," kata Bonaran.

Sebelumnya, Polri telah memanggi pengusaha asal Surabaya, Ari Muladi sebagai saksi untuk kasus yang diduga melibatkan Anggodo.

Namun Ari meminta pemeriksaan ditunda hingga pekan depan karena masih akan mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pengacara Ari, Petrus Selestinus, mengatakan, selama ini, Ari mengaku merasa terancam karena mendapatkan SMS dan telepon dari orang tidak dikenal untuk meminta agar dia tetap mengaku menyuap kedua pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Ari menjadi saksi untuk kasus fitnah dan pencemaran nama baik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, suap, permufakatan jahat untuk korupsi, percobaan suap dan penghinaan institusi negara.

Ari pernah ditahan Mabes Polri sebagai tersangka penggelapan uang milik pengusaha Anggodo Widjoyo sebesar Rp5,1 miliar yang rencananya akan dipakai untuk menyuap KPK agar cekal dicabut.

Ia mendapat penangguhan penahanan karena berkas penyidikan tidak kunjung selesai.(red/*an)

1 komentar:

Related Posts with Thumbnails