JAKARTA, MP - Dua jaksa di Kejaksaan Negeri Tangerang berinisial RH dan DT dilaporkan ke Polres Metro Tangerang oleh sejumlah wartawan. Mereka dilaporkan karena diduga telah melakukan intimidasi dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap wartawan Global TV, Darussalam, wartawan Indosiar Masud Ibnu Syamsuri, dan Baha Sugara, wartawan Tangerang Exspres.
"Tindakan mereka telah melecehkan profesi jurnalis," ujar Darussalam saat melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Metro Tangerang.
Darrusalam menuturkan, dua jaksa itu merebut kamera, membentak dan memarahi mereka ketika akan meminta konfirmasi. "Perbuatan itu sungguh sangat tidak menyenangkan" .Masud menambahkan.
Peristiwa ini berawal dari pertanyaan tiga wartawan itu kepada RH soal informasi keterkaitan jaksa itu dalam kasus mantan Bupati Pandeglang, Dimyati Natakusumah. Namun, RH enggan menjawab pertanyaan itu.
Ketika sedang berbincang RH melihat kamera tersembunyi berbentuk Pulpen dikantong kemeja Darussalam. Secara refleks, RH merebut kamera itu dan mengambilnya. RH menuduh Darussalam menyadapnya.
Percekcokan sempat terjadi sekitar lima menit. Bahkan RH sempat marah dan menantang membuka isi kamera itu dikantor polisi. Tapi diurungkan. Tiga wartawan itu dibawa ke ruang Kasi Datun.
Di ruangan itu, Darussalam, Masud dan Baha diminta membuka kamera kecil tersebut. Mereka setuju saja asalkan proses pembukaan kamera itu diabadikan dengan kamera. Tapi, menurut Darussalam, jaksa DT melarang mereka mengeluarkan kamera. "Ini ruangan saya, tidak ada yang boleh mengeluarkan kamera," kata DT dengan nada keras, seperti yang ditirukan Darussalam.
Karena merasa dilecehkan, tiga wartawan itu melaporkan perbuatan tidak menyenangkan itu ke polisi. "Laporan dengan nomor laporan LP/K/ 929/8XI/2OO9 resmi kami terima," ujar Brigadir Dua Andi Indrawanto, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Metro Tangerang. (cok)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar