JAKARTA, MP - Dua hari lalu, Dimyati Natakusumah, anggota DPR Komisi III, curhat tentang kasus korupsinya saat Raker dengan Jaksa Agung. Rabu malam, nasib Dimyati sudah berubah. Politisi PPP ini ditahan Kejati Banten.
Dimyati ditahan karena menjadi tersangka kasus pinjaman uang daerah sebesar Rp 200 miliar pada tahun 2006 pada Bank Jabar Cabang Pandeglang. Kasus dugaan korupsi terjadi saat dia masih menjabat Bupati Pandeglang.
Dimyati yang diperiksa di Kejari Banten sejak pukul 17.00 WIB tampak keluar dari Gedung Kejati Banten, Jl Raya Pandeglang, Banten, Rabu (11/11) pukul 19.00 WIB.
Dimyati yang mengenakan hem krem lengan panjang tampak dikawal petugas Kejaksaan masuk dalam mobil Honda CRV krem. Dimyati bungkam saat dicecar wartawan tentang curhatannya saat raker di Komisi III di Gedung DPR, Senin 9 November lalu.
Pihak Kejati Banten masih belum memberikan keterangan atas penahanan Dimyati. Pengacara Dimyati, TB Sukatma mengatakan penahanan ini dipaksakan.
"Penahanan ini terkesan dipaksakan. Karena selama ini Dimyati terbilang kooperatif," ujar Sukatma yang lantas mendampingi kliennya masuk ke LP Serang itu.
Penahanan terhadap Dimyati dibenarkan Sekretaris Jenderal PPP, Irgan Chairul Mahfiz. "Saya sudah dapat kabar dari PPP Banten bahwa benar dia ditahan," kata Irgan,kemarin.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Syaifudin Kasim mengatakan Dimyati Natakusumah menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan dugaan korupsi pinjaman uang daerah senilai Rp 200 miliar.
Kasim menyebutkan, pemeriksaan Bupati itu tidak dilakukan penahanan karena harus ada izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, meskipun sudah dinyatakan sebagai tersangka setelah terbitnya surat izin pemeriksaan oleh Presiden Yudhoyono bernomor R-11/Pres 03/2009. "Kami belum bisa melakukan penahanan kedua pejabat itu," katanya..
Belakangan, Dimyati malah terpilih sebagai anggota DPR melalui daerah pemilihan Banten I. Dan kasus yang membelitnya itu masih mengambang, tanpa kejelasan, sampai kemudian Jampidsus menyatakan kasus itu sudah P21. (cok)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar