JAKARTA, MP - Ratusan ribu keping VCD dan DVD porno di antaranya dengan bintang asal Jepang Maria Ozawa alias Miyabi dan artis lainnya, disita polisi Satuan I Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Ribuan barang haram itu disita polisi dari tiga lokasi berbeda di daerah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Kasat Industri dan Perdagangan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro AKBP Rudi Setiawan mengatakan, operasi VCD porno ini dilakukan setelah ada informasi dari masyarakat bahwa VCD porno Miyabi banyak beredar dan laris dilapak-lapak. Tontonan yang mengundang syahwat diperankan Miyabi itu dijual dengan harga antara Rp 10.000 hingga Rp 15.000.
Kepingan VCD porno Miyabi itu laris manis bak kacang goreng setelah bintang panas itu rencana datang ke Indonesia untuk pembuatan film. Namun karena menuai protes keras akhirnya niat itu urung dilakukan.
Operasi VCD porno dan film bajakan yang digelar Satuan Indag dilakukan di tiga titik sasaran. Pertama di Taman Hiburan Rakyat (THR) Lokasari, Manggabesar, Jakarta Barat. Di lokasi ini tim serse menangkap Andre, penjual kepingan VCD porno dan bajakan.
Barang bukti yang disita VCD porno sebanyak 1.700 keping, bajakan 2.500 keping, dan CD MP3 5.000 keping.
Lalu di Kapuk Muara Penjaringan, Jakarta Utara, tim serse menggelandang Susanto alias David. Sebanyak 50.000 keping VCD porno dan bajakan disita. Terakhir di bawah jembatan Jalan Hayam Wuruk Jakarta Barat, depan Harco Glodok. Barang bukti yang disita sebanyak 300.000 keping VCD porno dan 150.000 keping VCD bajakan.
VCD porno yang disita polisi itu semuanya mempertontonkan film biru dengan model dari Jepang dan Mandarin. Berbagai judul VCD porno yang disita seperyi Siren, Miyabi vol 8, Friend and Lovers, Cosmic Girl, Asian Erotic, Obsesion I, American Movie Collection, dll.
“Ketiga orang itu dijerat pasal 40 huruf c jo pasal 33 ayat 1 UU RI No 8 tahun 1992 tentang perfilman dan pasal 29 atau pasal 32 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi,”ujar Rudi. (cok)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar