Sponsor

Senin, Oktober 26, 2009

Serikat Pekerja TPI Demo Tolak Pailit

JAKARTA, MP - Sekitar 200 orang yang tergabung dalam Serikat Pekerja Cipta Kekar Televisi Pendidikan Indonesia berunjuk rasa di depan sejumlah gedung institusi peradilan di Jakarta, Senin (26/10), untuk menolak ancaman kepailitan.

Para pengunjuk rasa tersebut memulai aksinya di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/10), sekitar pukul 11.00 WIB.

Selain aksi unjuk rasa, mereka juga memasukkan memori keberatan terhadap putusan Pengadilan Niaga pada PN Jakpus tanggal 14 Oktober 2009 lalu yang menyatakan bahwa PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia pailit.

Para pendemo tersebut pada intinya menginginkan agar putusan PN Niaga bernomor 52/Pailit/2009/PN.NIAGA.JKT.PST segera dibatalkan karena akan berakibat pada dirumahkannya ribuan karyawan. "Terdapat sebanyak 1.086 karyawan yang terancam kehilangan pekerjaan," kata Koordinator Aksi Erik Tomolagi.

Erik menegaskan, aksi tersebut tidak merupakan pesanan atau titipan dari pihak manapun yang sedang bersengketa terkait dengan kasus kepailitan TPI.

Setelah dari PN Jakpus, mereka melanjutkan aksinya di depan Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, pada sekitar pukul 12.00 WIB.

Dalam aksinya, mereka kerap menyanyikan lagu dan yel-yel yang menyatakan penolakan terhadap pailit.

Selain itu, terdapat juga berbagai spanduk yang antara lain bertuliskan "Tolak Pailit TPI", "TPI bukan Pailit Project", dan "Anak Kami Butuh Sekolah".

"Kami hanya karyawan yang terusik karena kesejahteraan kami terusik, padahal jujur saja, masih banyak cicilan yang harus kami selesaikan," kata seorang orator.

Orator juga meneriakkan komitmen mereka agar TPI akan tetap terus mengudara dan para karyawannya juga akan tetap terus berkarya meski di bawah tekanan ancaman kepailitan. Aksi tersebut sempat menghambat arus lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Utara dari arah Stasiun Gambir.

MA Diminta Batalkan

Mahkamah Agung (MA) diminta untuk membatalkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 14 Oktober 2009 yang menyatakan bahwa PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia berstatus pailit. "Kami meminta MA meninjau putusan pailit PN Niaga Jakpus," kata Koordinator Komite Pembela Hak Pekerja Media, Budi Laksono, di Jakarta.

Budi menuturkan, peninjauan ulang oleh MA juga harus mengeluarkan sebuah keputusan yang mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

Hal itu karena putusan pailit tersebut bisa berpotensi untuk membuat ribuan karyawan di televisi swasta tersebut kehilangan pekerjaan mereka.

Selain itu, ujar Budi, MA sebagai institusi atau lembaga pengadilan tertinggi di Tanah Air harus selalu menjaga dan melindungi hak-hak para karyawan TPI.

Ia juga mendesak pihak kepolisian agar segera mengusut dan menyelidiki secara tuntas kasus tindak pidana terkait surat utang piutang jangka panjang yang berhubungan dengan TPI.

Senada dengan Budi, Koordinator Indonesian Labour Constitution Watch (ILCW) Muhammad Hafidz mengatakan, para karyawan TPI masih memiliki hak mutlak untuk bekerja karena TPI hingga kini masih bisa menunjukkan kiprahnya di dunia pertelevisian di Tanah Air. "TPI memiliki "market share"(pangsa pasar, red) 10 persen," kata Hafidz.

Menurut dia, hal itu seharusnya membuat pihak kurator untuk menjadikan dasar putusan pailit sebagai landasan PHK terhadap karyawan TPI.

Kurator merupakan pihak yang ditunjuk oleh pengadilan yang memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas pengurusan dan atau pemberesan atas harta pailit, meskipun terhadap putusan tersebut bisa diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

Untuk itu, ILCW mengecam segala bentuk niat atau rencana untuk melakukan PHK, dan mendesak kurator yang ditunjuk untuk tetap menjalankan operasional PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (dikenal dengan nama TPI). (red/*b8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails