JAKARTA, MP - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, memutuskan menolak permohonan praperadilan (niet ontvankelijk verklaard) LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Kabareskrim Mabes Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji.
Hal itu terkait penetapan tersangka pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. "Menyatakan permohonan tidak dapat diterima," kata pimpinan majelis hakim, Haswandi, dalam sidang putusan permohonan praperadilan tersebut, di Jakarta, Senin (12/10).
Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyuapan dugaan korupsi penyidikan proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan (Dephut) dan PT Masaro Radiokom.
Salah satu pertimbangan majelis hakim, yakni, permohonan pemohon (LSM MAKI) tersebut, di luar kewenangan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Koordinator LSM MAKI, Boyamin menyatakan kecewa dengan putusan tersebut, dan berjanji akan melanjutkan dengan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
"Kami ingin menguji soal penetapan tersangka yang berimplikasi hukum yang tidak ada di dalam KUHAP," katanya.
Pasal 77 KUHAP, menyatakan pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ini tentang, sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
"Memang KUHAP itu tidak menyatakan soal penetapan tersangka. Tapi ini persoalannya penetapan itu berimplikasi pada hukum," katanya.
Dijelaskan, berimplikasi pada hukum itu, yakni, dampak dari penetapan dua pimpinan KPK itu sebagai tersangka, membuat keduanya dinonaktifkan hingga kinerja KPK menjadi terganggu.
"Dengan cara seperti itu, tentunya pihak kepolisian justru sangat mudah untuk melemahkan KPK," katanya. "Karena itu, kami akan mengajukan PK ke MA," katanya.
Sebelumnya, Boyamin Saiman menyatakan penetapan status tersangka kepada Wakil Ketua KPK nonaktif itu, tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
"Tidak berdasarkan hukum, karena dua alat bukti (penyalahgunaan wewenang dan penyuapan) tidak cukup" katanya.
Terlebih lagi, terkait dengan penyalahgunaan wewenang, dikatakan, seharusnya diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Bukannya di pengadilan umum," katanya. (red/*ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar