Sponsor

Senin, Oktober 19, 2009

Penyelundupan Kayu 400 Ton Digagalkan

JAKARTA, MP - Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priuk, Jakarta, berhasil menyelamatkan upaya penyelundupan kayu gelondongan seberat 400 ton. Kayu-kayu ini diselundupkan dalam 23 kontainer melalui pelabuhan Tanjung Priuk.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Suprijadi mengatakan, pengamanan berhasil dilakukan berkat kerja sama Kantor Wilayah Bea dan Cukai Makassar dengan Tanjung Priuk.

Menurut Anwar, ekspor kayu tertahan karena dalam dokumen pemberitahuan dituliskan sebagai barang ekspor Merbau Truck Floording. Rencananya kayu yang diduga senilai Rp 4,3 miliar ini akan diekspor ke India, China, dan Korea.

Kayu tak boleh diekspor karena barang itu masih dalam bentuk mentah. "Ini diketahui berdasarkan hasil X ray kami," kata Anwar di Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priuk, Senin (19/10).

Seharusnya, dia mengatakan, kalau memang akan diekspor sesuai ketentuan yang ada maka kayu itu harus dalam bentuk jadi."Dalam bentuk mentah, atau kayu gelondongan tidak boleh. Ini menjadi masalah serius karena menyangkut masalah lingkungan," ujarnya.

Upaya perlindungan ekspor kayu gelondongan seperti ini juga tak hanya di Indonesia tapi perhatian serius antara Bea Cukai Eropa dan Asia.

PT Sucofindo cabang Makasar dalam hal ini adalah perusahaan yang memberikan laporan bersama Badan Revitalisasi Industri Kehutanan (BRIK) Makasar yang menyebut kayu itu adalah Berbau Truck Flooring. Sucofindo terkait masalah ini masih akan melakukan kajian serius.

Selain nilai kayu sebesar Rp 4,3 miliar, potensi kerugian negara akibat upaya penyelundupan ini adalah kehilangan pajak ekspor sebesar Rp 1,2 miliar.(red/*vn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails