JAKARTA, MP - Dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), dilaporkan Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, karena diduga menghina dan mencemarkan nama baik calon hakim agung bernama Sarehwiyono.
Dokter spesialis jantung dan penyakit dalam RSCM, berinisial ASG, dilaporkan LSM Hukum Jamin Rakyat Indonesia, karena diduga menghina dan mencemarkan nama baik pejabat negara yang sakarang menjabat sebagai Panitera Mahkamah Agung.
Menurut Ketua Hajar Indonesia, Rakhmat Jaya, ASG sebelumnya menuduh Sarehwiyono, yang kini tengah mencalonkan diri sebagai Hakim Agung, telah melakukan penyerobotan tanah miliknya seluas 20 hektar di kawasan puncak, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Bogor, Jawa Barat.
Penyerobotan tanah itu dilakukan Sarehwiyono masih menjabat Ketua Pengadilan negeri Cibinong, pada tahun 1999 hingga 2003.
Namun surat-surat alih garapan yang dimiliki ASG, adalah surat-surat palsu. "Dia pernah dipidana karena menggunakan surat-surat itu," ungkap Rakhmat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Karena tuduhan itu, Sarehwiyono melaporkan ASG, ke polisi dengan nomor Laporan Polisi 2915/K/2009/SPK Unit III, atas pasal 316 KUHP tentang penghinaan terhadap pejabat negara, pasal 310 KUHP tentang fitnah, pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu.
Seperti diberitakan sebelumnya, ASG melaporkan Sarehwiyono ke Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), bahwa Sarehwiyono menyerobot tanah miliknya yang akan dibangun RS YPKI seluas 20 hektar.
ASG juga akan melaporkan bahwa Sarehwiyono, memiliki kekayaan antara lain seperti hotel, lapangan golf serta show room mobil, "Semua tuduhan itu tidak benar," tegas Rakhmat.
Lebih jauh, Rakhmat juga menyatakan ASG pernah memanfaatkan sekelompok orang untuk berunjuk rasa terhadap Sarehwiyono di gedung KY pada saat dirinya menjalani tes wawancara dalam proses pemilihan Hakim Agung pada Jumat 2 Oktober 2009, dua pekan lalu. (red/*vnc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar