JAKARTA, MP - Tim Perumus Rekomendasi Calon Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mengintervensi proses hukum terhadap dua pimpinan KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto yang tengah tersangkut kasus hukum.
"Kita harus mentaati azas negara hukum, dimana siapa pun bahkan presiden tidak berhak melakukan intervensi terhadap proses hukum yang tengah berjalan, misalnya dengan meminta Polri mempercepat status hukum Bibit dan Chandra," kata anggota Tim Perumus Pelaksana Tugas Pimpinan KPK atau Tim Lima Adnan Buyung Nasution di Jakarta, Kamis.
Ditemui usai rapat Tim Lima, ia mengatakan, pihaknya akan bekerja sesuai Perppu dan Keppres untuk menyeleksi dan merekomendasikan tiga nama calon pelaksana tugas pimpinan KPK selama satu pekan, untuk kemudian dilaporkan kepada Presiden untuk ditetapkan.
"Itu tugas kita. Sedangkan, proses hukum yang tengah dijalani dua pimpinan KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto biarlah menjadi kewenangan Polri. Kita tidak boleh mengintervensi," katanya menegaskan.
Namun, lanjut Adnan, jika dalam proses hukum itu Polri berkesimpulan yang bersangkutan terbukti tidak terlibat, maka yang bersangkutan dapat segera kembali menduduki jabatannya di KPK. "Pelaksana tugas yang direkomendasikan dan ditetapkan, otomatis akan mundur," katanya.
Chandra dan Bibit ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atas dugaan kasus penerimaan suap dan juga penyalahgunaan wewenang dalam pemberian surat cekal bagi Direktur PT Masaro Anggoro Wijaya dalam kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu Dephut serta buronan kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.(red/*ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar