SURABAYA, MP - Pasangan suami-istri, Sunarko (29) dan Irma Widiastuti (31), yang diduga memalsukan uang divonis hukuman penjara selama tiga tahun. Ketua Majelis Hakim, Titus Tandi, dalam amar putusannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, mengatakan, perbuatan pelaku melanggar Pasal 244 KUHP.
"Atas pelanggaran itu, kami menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa dengan penjara selama tiga tahun dikurangi masa tahanan sementara," katanya.
Putusan majelis hakim itu lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ika Mauluddhina yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 2,5 tahun.
Menurut Titus, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa dilakukan pada 20 April 2009 di Jalan Bronggalan, Surabaya.
Saat itu terdakwa telah meniru dan memalsu mata uang yang dikeluarkan oleh negara atau bank. Kedua terdakwa mencetak uang palsu dengan cara membeli seperangkat komputer, alat cetak, dan mesin "scanner".
Kemudian kedua terdakwa memasukkan gambar uang kertas pecahan Rp20.000 dan Rp50.000. Lalu, kedua terdakwa memasukkan kertas berukuran A4 ke dalam mesin cetak.
Di bagian dalam lembaran itu terpasang benang pengaman dengan cara disayat secukupnya. "Benang pengaman itu kemudian dilem dan tercetaklah kedua uang palsu yang siap diedarkan," katanya.
Uang palsu yang telah berhasil disita petugas adalah pecahan Rp50.000 sebanyak 33 lembar dan pecahan Rp20.000 sebanyak 62 lembar.
Sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laboratorium Kriminalistik menunjukkan uang palsu itu dicetak dengan teknik cetak berwarna.
Kedua terdakwa yang dari awal persidangan terlihat tegang, langsung lemas, begitu mendengar putusan tersebut. Keduannya pun belum mengambil sikap menerima atau menolak putusan itu.(red/*ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar