JAKARTA, MP - Kepolisian dinilai telah menyalahgunakan kekuasaan karena menetapkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, dalam kasus yang tidak ada tindak pidananya.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD usai bersilaturahmi Lebaran dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta, Minggu.
Ia mengatakan, sampai saat ini tidak ada tindak pidana pada perkara yang disangkakan kepada dua pimpinan KPK tersebut.
Chandra M Hamzah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang oleh Mabes Polri dalam kasus pencekalan Direktur Utama PT Massaro, Anggoro Widjojo, sedangkan Bibit dalam kasus pencekalan dan pencabutan pencekalan Direktur Utama PT Era Giat Prima, Djoko Tjandra.
Mahfud mengatakan keduanya dituduh memerintahkan pencekalan dengan pemaksaan sedangkan Dirjen Imigrasi Departemen Hukum dan HAM yang mengeluarkan surat cekal itu tidak pernah merasa dipaksa oleh KPK.
"Imigrasi bilang surat KPK untuk mencekal itu normal, tidak ada paksaan. Tidak ada masalah. Lalu apa pidananya? Kalau tidak ada pidananya kok dipaksakan?" ujarnya.
Menurut Mahfud, Mabes Polri tidak hanya menyalahgunakan kekuasaan dalam kasus tersebut, tetapi bahkan bisa balik dipidanakan.
"Itu bukan lagi penyalahgunaan wewenang kalau tidak ada pidananya. Itu namanya penyalahgunaan kekuasaan," ujarnya.
Mahfud mengatakan kepolisian jelas telah melakukan kesalahan karena sampai saat ini kasus yang dituduhkan kepada Chandra dan Bibit tidak ada tindak pidananya.
"Sejauh penjelasan kepada masyarakat saat ini bahwa katanya ada aliran dana, penyuapan, bahwa katanya memaksa pencekalan, kenapa tidak ditunjukkan buktinya? Itu kan masyarakat harus tahu," ujarnya.
Kepolisian, lanjut dia, seharusnya berhati-hati karena tidak boleh memasuki perkara yang tidak mengandung tindak pidana.
"Itu bisa merusak sistem hukum kita. Polri hanya di bidang pidana. Kalau administrasi itu rejimnya jelas dalam sistem hukum kita," katanya.
Ia pun melihat sampai saat ini tidak ada bukti cukup yang dapat memperkarakan Chandra dan Bibit ke dalam ranah tindak pidana.
"Terserah Polri kalau ada kasus pidana harus diteruskan. Saya juga ingin kalau Chandra dan Bibit itu dihukum kalau punya kasus pidana. Tetapi sejauh ini tidak ada tuh," ujarnya.
Menanggapi komentar Mahfud tersebut, Kapolri Jend Pol Bambang Hendarso Danuri mengatakan kepolisian tetap jalan terus dalam perkara Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto.
"Proses pidana jalan terus, itu nanti diuji di peradilan saja," katanya.
Sementara itu, Mahfud menilai tidak tepat membawa perkara sengketa kewenangan antara Kepolisian dan KPK ke Mahkamah Konstitusi apabila Polri dinilai menyalahgunakan kekuasaan dalam kasus dua pimpinan KPK.
Mahfud mengatakan perkara sengketa lembaga kewenangan di MK hanya mengadili lembaga negara yang kewenangannya diatur oleh UUD, sedangkan kewenangan KPK diatur oleh UU.
Jika Polri dianggap menyalahgunakan kekuasaan karena memperkarakan seseorang yang tidak melakukan tindak pidana, Mahfud mengatakan, ranah yang paling tepat untuk menyelesaikan masalah tersebut adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau praperadilan.(red/*ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar