JAKARTA, MP - Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yakni Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto direncanakan telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang di Mabes Polri, Rabu (16/9).
Keduanya mendatangi tim penyidik Direktorat Pidana Korupsi dan White Collar Crime (Dit Pidkor WWC) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Pemeriksaan hari ini merupakan yang pertama kalinya sebagai tersangka sedangkan pada dua pemeriksaan sebelumnya masih sebagai saksi.
Ketika diperiksa pada Jumat (11/6), mereka diperiksa selama 10 jam sebagai saksi. Namun setelah menjalani pemeriksaan selama 14 jam pada Selasa (15/6), status mereka berubah sebagai tersangka.
Polisi menjerat mereka dengan pasal 23 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yakni penyalahgunaan wewenang.
Mereka disangka membuat surat pencabutan dan penerbitan cekal kepada dua buronan kasus korupsi yakni Djoko Tjandra dan Anggoro Wijoyo.
Direktur Pidkor dan WWC Kombes Pol Yovianes Mahar mengatakan, pemeriksaan akan dilanjutkan hari ini sebagai kelanjutan pada pemeriksaan sebelumnya. Kendati sebagai tersangka namun Polri belum memastikan ada tidaknya upaya penahanan.
"Ditahan atau tidak ya tergantung mereka. Jika mereka kooperatif ya tidak ditahan tapi jika tidak kooperatif ya ditahan," katanya.(red/*b8)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar