JAKARTA, MP - Terdakwa Mulyono Subroto, Direktur PT Mulindo Agung Trikarsa, rekanan Depnakertrans divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Moefri, Jumat menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dalam dakwaan subsider.
Selain menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda Rp150 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayar terdakwa harus mengganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp1,3 miliar yang dikompensasikan uang Rp100 juta yang telah disita penyidik dari terdakwa maka tersisa Rp1,2 miliar.
Jika dalam jangka waktu satu bulan sejak keputusan mempunyai kekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta milik terdakwa disita sebagai uang pengganti.
Majelis Hakim menyatakan waktu yang telah dijalani terdakwa dalam kurungan untuk mengurangi pidana dan menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan.
Menurut Majelis Hakim hal yang memberatkan terdakwa adalah mengerjakan proyek dengan penunjukan langsung dan yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan.
Setelah berunding dengan Tim Penasihat Hukum, terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim.
Seorang Penasihat Hukum terdakwa, Berlian Pandiangan mengatakan, total nilai proyek yang dikerjakan terdakwa Rp13 miliar dan sudah biasa rekanan mengambil keuntungan sekitar 10 persen atau Rp1,3 persen.
"Mengapa hal itu sebagai kerugian negara seharusnya memang itu jatah dari rekanan, apakah itu adil, padahal pekerjaan sudah selesai dengan baik," katanya.
Sebelumnya terdakwa Mulyono Subroto didakwa jaksa penuntut umum melanggar Keppres No 80 tahun 2003,
Dalam proyek tersebut Mulyono bersama dengan Taswin Zein selaku pimpro dan Sesditjen Binapendagri didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 4,33 miliar.
Proyek ini adalah pengembangan sistem pelatihan dan pemagangan untuk pengadaan alat bengkel atau keterampilan di 12 lokasi unit pelaksanaan teknis daerah dengan nilai total Rp4,98 miliar dan peningkatan fasilitas mesin sebesar Rp8,48 miliar. Dananya diambil dari ABT DIP tahun anggaran 2004. (mp/*ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar