Sponsor

Rabu, Agustus 31, 2011

Lebaran, 98 Napi Wanita LP Tangerang Bebas

TANGERANG, M86 - Sebanyak 98 narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, Banten, mendapatkan remisi Lebaran 2011, dua diantaranya langsung bebas. "Ada 98 napi yang dapat remisi Lebaran, diantara mereka dua orang bebas dan pulang ke rumah," kata Kelapa Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Tangerang Etty Nurbaety di Tangerang, Rabu (31/8).

Etty ditemui usai bersalaman dengan napi yang biasa disebut warga binaan setelah menjalani shalat Idul Fitri 1432 Hijriah di lapangan dalam penjara yang terletak di jalan TMP Taruna Kota Tangerang.

Menurut Etty, saat ini LP Wanita Tangerang dihuni sebanyak 338 napi dan mayoritas adalah terkena kasus narkoba dan selebihnya tindak kriminal.

Namun dari napi yang dapat remisi itu adalah kakak beradik Un (26) Um (23) mereka bebas dan mulai pukul 09.00 WIB dapat pulang ke rumah.

Sedangkan kakak beradik itu merupakan warga Kabupaten Tangerang yang terkena kasus pengeroyokan akibat penghinaan mertua sehingga diganjar hukuman 10 bulan penjara.

Etty mengatakan, selama menjadi warga binaan, para napi tersebut bertindak baik dan taat aturan serta tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Menurut Etty, penilaian terhadap napi yang mendapatkan remisi itu merupakan murni atas tindakan mereka selama menjalani hukuman.

Sebelumnya, LP Wanita Tangerang dihuni sebanyak 340 warga binaan, namun dua diantaranya sudah bebas pada Selasa (30/8) sesuai aturan hukum.

Selama dalam LP Wanita, warga binaan tersebut mendapatkan ketrampilan seperti menjahit, salon dan budidaya tanaman hias serta pijat refleksi agar ketika bebas mampu mandiri. (dya/*b8)

Jumat, Agustus 19, 2011

Layak Film Laga, 7 Perampok Dikepung Polisi

PROBOLINGGO, M86 - Tidak ada ampun untuk pelaku kriminal. Polisi terpaksa menembak satu dari tujuh perampok bercadar. Mereka sempat dikepung setelah merampok sebuah toko beras di Probolinggo, Jawa Timur.

Meski seorang perampok tewas, namun enam perampok berhasil kabur dan menggasak harta korban senilai Rp90 juta berbentuk uang tunai dan perhiasan.

Pelaku perampokan, Yanto (30), warga Ranuyoso, Lumajang, tewas setelah berusaha melawan petugas. Timah panas pun terpaksa diarahkan ke tubuh pelaku.

Perampok diperkirakan masuk memalui jendela rumah kemudian menyergap dan mengancam penghuni rumah, Bahran, di Desa Liprak Kulon, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo. Selain Bahran, istrinya, Endang, juga kalungi celurit.

Namun anak korban, Novi, yang tidur di kamar depan lepas dari pengamatan perampok. Dia pun langsung menelepon polisi yang hanya berjarak sekira 200 meter dari rumah.

Saat perampok asyik mengacak isi almari, seketika anggota Polsek Banyu Anyar sudah mengepung.

Kawanan perampok berhasil kabur melalui atap kandang sapi dan seorang terjebak kemudian berhasil dilumpuhkan.

Untuk kepentingan penyedilikan mayat pelaku dibawa ke Rumah Sakit Waluyo Jati untuk diautopsi.

Polisi hingga hari ini masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap apakah aksi perampokan tersebut terkait dengan kasus-kasus sebelumnya. Kasus perampokan seperti ini merupakan kali ketiga dalam sebulan terakhir di Probolinggo. (nez)

Waspadai Rayuan Orang Tak Dikenal

JAKARTA, M86 - Terbuai rayuan dan ditakut-takuti soal ancaman datangnya musibah kematian, sejumlah warga Gambir, Jakarta Pusat, belum lama ini tertipu jaringan hipnotis kelas dunia asal Cina. Tak tanggung-tanggung, sindikat ini dalam sekejap dapat menguras harta korbannya hingga miliaran rupiah.

Dari sindikat hipnotis asal Cina yang berhasil ditangkap kepolisian terkuak jangkauan operasi mereka meliputi kawasan Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat hingga Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Selain menangkap empat tersangka, polisi mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa uang tunai dolar Amerika Serikat, emas batangan, perhiasan gelang dan cincin, serta berlian senilai lebih dari Rp 5 miliar. Polisi yakin sindikat hipnotis kelas dunia ini telah memakan banyak korban. Adapun para tersangka dijerat dengan pasal pidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(dya)

Dua Pemudik Jadi Korban Pembiusan

JAKARTA, M86 - Para calon pemudik tampaknya harus mulai meningkatkan kewaspadaannya terhadap aksi kriminalitas yang kerap terjadi menjelang Lebaran. Salah satunya, mewaspadai aksi pembiusan yang biasanya marak dan mengincar para pemudik. Seperti yang dialami Ahmadi (25) dan Tarnoto (27), buruh bangunan di Pontianak, Kalimantan Barat yang hendak mudik ke kampung halamannya di Indramayu, Jawa Barat. Keduanya diduga sebagai korban pembiusan dan ditemukan tak sadarkan diri oleh tukang ojek di depan Kantor PLN, Jl Yos Sudarso, Tanjungpriok, Jakarta Utara. Alhasil, kini keduanya harus menjalani perawatan medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Koja Jakarta Utara, Jumat (19/8).

Salah seorang korban, Ahmadi menuturkan, peristiwa ini bermula ketika ia dan rekannya Tarnoto baru tiba di terminal kedatangan Bandara Soekarno-Hatta setelah melakukan perjalanan dari Pontianak. Sesampainya di Bandara Soekarno-Hatta, keduanya melanjutkan perjalanan dengan menumpangi bus Damri. Saat diperjalanan, bus yang ditumpanginya itu singgah di Terminal Rawamangun sekitar pukul 20.00, Selasa (16/8).

Saat diterminal, dikatakan Ahmadi, ada dua orang pria yang menawarkan dan menyodorkan kolak dan langsung disantapnya. “Seingat saya, semalam saya diberikan kolak oleh dua orang pria di dekat terminal bus Rawamangun. Setelah itu, kami tak sadarkan diri dan sudah berada di rumah sakit ini,” ujar Ahmadi, ditemui di RSUD Koja, Rabu (19/8).

Dan setelah itu, dirinya pun baru menyadari jika ia dan rekannya kehilangan dompet dimana di dalam dompet itu terdapat uang tunai sebesar Rp 3 juta miliknya dan Rp 4 juta milik Tarnoto. “Uang itu tadinya buat belanja oleh-oleh dan untuk berlebaran di Kampung,” katanya.

Dokter jaga IGD RSUD Koja, Hermansyah menuturkan, kedua korban diketahui mengonsumsi obat penenang jenis benzodiazepine atau obat jenis psikotropika yang biasa diberikan kepada pasien penderita depresi. “Kami beri penawar berupa, vitamin B dan cairan infus agar mereka pulih. Kini kondisinya keduanya berangsur pulih. Namun, Tarnoto hingga kini masih terlelap akibat pengaruh obat bius,” paparnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tanjungpriok, AKP Sunardi membenarkan kejadian yang menimpa kedua korban pembiusan tersebut. “Korban ditemukan oleh tukang ojek di depan Kantor PLN Jl Yos Sudarso. Mendapat laporan dari warga, kami langsung mengevakuasi korban dan membawanya ke RSUD Koja. Sedangkan pelaku hingga kini masih terus diburu,” tandasnya.(dya)

Tenggak Miras, Tiga Orang Tewas

TULUNGAGUNG, M86 - Unit Reserse dan Kriminal Polsek Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menyita sisa minuman keras yang digunakan pesta mabuk-mabukan dan merenggut tiga nyawa.

Kapolsek Kedungwaru AKP Irwantono, Kamis (18/8) mengemukakan, seusai menerima laporan kematian tiga warga Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, jajarannya segera melakukan penyelidikan.

Hasilnya sebanyak tiga saksi yang merupakan teman para korban saat pesta minuman keras dan setengah botol minuman keras jenis Tommy Stanley serta satu botol minuman tradisional beras kencur diamankan.

"Kami menemukan sisa minuman keras yang dipakai pesta para korban serta beras kencur yang dipakai campuran. Kedua jenis minuman tersebut akan kami bawa ke Laboraorium Forensik Polri Cabang Surabaya," katanya.

Pengujian di laboratorium dilakukan untuk mengetahui apakah campuran kedua cairan tersebut menghasilkan zat berbahaya yang bisa mengakibatkan kematian.

Namun dari pengakuan para saksi, Haris (33), Budi (32) dan Sony (27) kemungkinan tiga korban tewas diakibatkan oleh zat lain yang dikonsumsi sebelum pesta minuman keras. Sebab jika campuran kedua cairan tersebut berbahaya, maka seluruh peserta pesta minuman keras akan mengalami kematian.

"Logikanya, jika campuran kedua cairan tersebut berbahaya dan mematikan, maka semua yang minum akan meninggal. Tapi kenyataannya dari enam orang hanya tiga yang meninggal," ujarnya.

Secara detail Irwantono menjabarkan, pada Minggu (14/8), Haris, Budi dan Sony menggelar pesta minuman keras di kafe Amsterdam, di pinggir Dam Desa Ketanon. Menjelang malam ketiga korban, Erwin (25), Pendik alias Ambon (29) dan Wahyu (24) datang bergabung.

Saat datang mereka sudah dalam keadaan mabuk namun tidak pernah mengatakan mabuk apa dan dari mana. Sampai Senin (15/8) dini hari mereka mengaku menghabiskan satu setengah botol minuman keras sebelum ambruk dan dilarikan ke rumah sakit.

"Kecurigaan saksi, para korban minum pil jenis double L, karena para korban memang dikenal di kampungnya suka mengonsumsi obat-obatan untuk mabuk," katanya.

Karena korban sudah dimakamkan dan tidak mungkin melakukan otopsi ulang, maka penyelidikan dilakukan dengan memaksimalkan barang bukti yang ada dan keterangan saksi-saksi di lapangan.

Sementara berdasar keterangan tim medis yang menangani Wahyu, korban meninggal karena mengalami intoksikasi etanol atau keracunan alkohol.

"Hampir tidak mungkin kami lakukan otopsi karena terbentur izin keluarga. Namun dari rekam medis korban terakhir, kematian diakibatkan keracunan alkohol," katanya. (red/*b8)

Selasa, Agustus 16, 2011

Yayasan Trisakti Laporkan Kuasa Hukum Usakti

JAKARTA, M86 - Yayasan Trisakti melaporkan kuasa hukum Universitas Trisakti (Usakti), Bambang Widjojanto, Selasa (16/8) siang ke Polda Metro Jaya. Laporan itu dilakukan oleh Ketua Yayasan Trisakti, Julius Yudha Halim didampingi Sekretaris Umum Yayasan Trisakti, Abi Jabar beserta dua orang kuasa hukumnya.

Bambang Widjojanto dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Yayasan Trisakti dalam kasus sengketa pengelolaan Usakti yang membelit kedua kubu yang berseteru ini.

"Kami lihat di berita, pak Bambang bilang geram aset negara dirampas. Sekarang, siapa yang rampas? Kok bisa dia ngomong begini," ujar Julius, Selasa (16/8), di Polda Metro Jaya.

Dia menyoroti pernyataan-pernyataan yang dilontarkan Bambang ke media massa sangat menyudutkan pihak Yayasan Trisakti. Bambang, diakui Julius, selalu menyebutkan Yayasan Trisakti telah merampas aset negara dan dasar hukum yang digunakan yayasan yakni SK Mendikbud nomor 281 tahun 1979 disebut cacat hukum dan sarat nuansa korupsi.

"Kami tidak merampas, jadi kalau memang dugaan itu benar silakan saja," ucap Julius.

Menurut Sekretaris Umum Yayasan Trisakti, Abi Jabar, telah terjadi pengalihan isu dari substansi masalah sebenarnya yang dilakukan pihak Usakti. Abi mengatakan bahwa gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Yayasan Trisakti sama sekali tidak mempermasalahkan obyek sengketa aset universitas.

"Bukan soal aset tapi gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Thoby Mutis (Rektor Usakti). Karenanya, pelaksanaan eksekusi bukanlah terhadap aset universitas, tapi eksekusi terhadap orangnya yang didasarkan putusan hukuman tetap," tutur Abi.

Sebaliknya, tambah Abi, pihak Thoby Mutis yang berkeinginan mengalihkan aset Usakti. Hal tersebut dikuatkan dengan gugatan di PN Jakarta Barat dengan nomor perkara 391/Pdt.G/2004.

"Gugatannya antara lain meminta pengalihan hak atas tanah kampus menjadi mliknya," ucap Abi.

Dengan alasan-alasan itu, diakui Abi, pihak Yayasan Trisakti membuat laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dengan pasal 310 dan 311 KUHP. Laporan ini diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) dengan nomor laporan polisi LP/2853/VIII/2011/PMJ/Direskrimum. (red/kcm)
Related Posts with Thumbnails