Sponsor

Kamis, Maret 24, 2011

Mantan Direktur Utama PLN Ditahan KPK

JAKARTA, M86 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Dirut PLN Eddie Widiono terkait kasus dugaan korupsi pengadaan customer information system (CIS) Rencana Induk Sistem Informasi (RISI) di perusahaan listrik negara tersebut pada periode tahun 2000 hingga 2006.

"Benar (Eddie Widiono) ditahan, untuk kepentingan pengembangan penyidikan," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi di Jakarta, Kamis (24/3).

Mantan Dirut PLN ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Maret 2010 lalu, dan saat ini ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Jakarta Selatan.

Ia diduga telah menyetujui surat yang mengatur mekanisme penunjukan langsung untuk pengadaan CIS tersebut.

Karena itu ia disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kebijakannya tersebut membuat PT Netway Utama sebagai perusahaan jasa konsultasi piranti lunak komputer menjadi pemenang proyek pengadaan "outsourcing roll out" CIS RISI di PT PLN Disjaya dan Tangerang.

Atas penyalahgunaan wewenang tersebut KPK memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp45 miliar.

Selain kasus CIS ini, terdapat Sistem Manajemen Pelanggan (costumer management system) berbasis teknologi informasi PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur periode 2003 hingga 2007 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp170 miliar.(jek/*b8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails